MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“HAKIKAT DAN HIKMAH IBADAH
PUASA”
Oleh :
Khatibul Umam 130401050105
Hanip Hendra S. 130401050166
Nurul
Arifin 130401050153
Kasem Wahab 130401050072
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan petunjuk-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Ibadah Puasa dan Hikmahnya’’. yang mana makalah ini disusun bertujuan
untuk memenuhi tugas Mata Kulyah Pendidikan Agama Islam
dalam
menempuh pendidikan di Universitas Kanjuruhan Malang.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca
demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini
berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini penulis susun,
apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan terdapat banyak kekurangan, penulis mohon maaf sebesar-besarnya.
Malang, 15 November 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa merupakan
amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan
pada masa umat-umat terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan
salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk
mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipatgandaan pahala kebaikan,dan pengangkatan
derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara
amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang
dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang
bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi
menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah
memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan
tidak ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi
kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai
manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani
tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan
sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh Allah.
Puasa mempunyai
pengaruh menyeluruh baik secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah
disebutkan hal-hal yang terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan,
dan lain sebagainya. Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah
diajarkan perilaku-perilaku yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan
diri dan mempunyai tingkah laku yang baik.
B. Rumusan Masalah
- Apa hakikat puasa?
- Apa hal-hal yang membatalkan puasa?
- Apa hari-hari yang dilarang puasa?
- Siapa orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak puasa?
- Apa hikmah puasa?
B. Tujuan Masalah
- Mengetahui hakikat puasa
- Mengetahui bagaimana yang ada dalam ibadah puasa
- Mengetahui hikmah puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hakikat Puasa
A. Pengertian
puasa
Puasa menurut
bahasa berarti menahan atau mencegah. Sedangkan menurut syara’ adalah suatu
amal-amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu
yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari disertai
niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu.
B.
Syarat wajib dan sah puasa
1. Syarat
wajib puasa
a.
Islam
Orang kafir tidak berkewajiban berpuasa, karena puasa adalah suatu ibadah
sedangkan orang kafir bukanlah ahli ibadah, karenanya tidak berkewajiban
berpuasa. Kalau orang kafir berpuasa maka puasanya tidak sah.
b.
Berakal
Orang gila tidak wajib berpuasa
c.
Baligh
Orang yang sudah berusia 15 tahun (qamariah) atau telah ada tanda-tanda
baligh yang lain, seperti keluar mani bagi laki-laki, atau keluar darah haid
bagi perempuan yang berumur sekurang-kurangnya sembilan tahun (qamariah). Maka
anak-anak tidak wajib berpuasa.
d.
Mampu berpuasa
Orang yang lemah karena terlalu tua atau sakit yang dapat membawa madarat
pada dirinya dengan sebab berpuasa, maka tidak diwajibkan berpuasa baginya.
2. Syarat sah
puasa
a. Islam
b.
Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang sudah tahu membedakan antara suci dan kotornya
sesuatu; mengetahui cara,syarat dan sahnya suatu ibadah. Termasuk juga dalam
hal ini tahu menilai sesuatu itu bernilai atau tidak.
c.
Suci dari haid dan nifas
Perempuan yang sedang haid ataun nifas tidak sah berpuasa. Akan tetapi, dia
diperintahkan untuk mengganti jumlah puasa yang ditinggalkannya pada bulan yang
lain.
d.
Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa
C.
Rukun puasa
1) Niat
Niat itu bersumber dari dalam lubuk hati orang yang akan berpuasa. Sebab
itu, niat yang hanya diucapkan secara lisan tidak dianggap sebagai niat.
Batas waktu dari niat puasa para ulama fiqih berbeda pendapat. Imam Malik
dan Al-Laits bin Saad berpendapat bahwa niat hendaklah dilakukan pada malam
hari hingga terbit fajar, baik untuk puasa fardhu ataupun puasa sunnah.
Menurut pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, waktu niat puasa fardhu
adalah pada sebagian malam. Sementara itu niat puasa sunnah boleh dilakukan
pada waktu malam hari atau siang hari.
Menurut pendapat Imam Hanafi, waktu niat untuk puasa sunnah dan puasa
fardhu yang ditentukan waktunya boleh pada sebagian malam dan siang, yaitu
sebelum tergelincir matahari. Sedangkan untuk puasa yang tidak ditentukan
waktunya, niatnya adalah sebelum terbit fajar.
Oleh karena itu jelaslah bahwa sebaik-baiknya niat dilakukan pada waktu
malam hari ini salah satu cara untuk mencegah kelupaan yang menjadi persoalan
sekarang adalah apakah cukup seseorang itu berniat satu malam saja? Atau apakah
niat itu wajib dilakukan setiap malam?
Menurut pendapat pengikut mazhab Maliki dan Ishak, niat pada satu malam
saja itu daianggap sah, sehingga niat untuk malam-malam berikutnya tidak wajib,
namun disunnahkan untuk dilakukan.
Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, serta jumhur ulama adalah
wajib hukumnya berniat pada setiap malam.
2) Meninggalakan
sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari
2.
Hal-hal yang membatalkan puasa
A.
Hal-hal yang membatalkan puasa dan hanya diwajibkan qadha:
1) Muntah
dengan sengaja
Muntah dengan sengaja itu dapat membatalkan puasa, walaupun tidak ada yang
kembali kedalam perut. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah ra, ia berkata
bahwasanya nabi Muhammad saw bersabda: “barang siapa yang tidak sengaja muntah
maka tidak diwajibkan mengqadha puasanya, dan barang siapa muntah dengan
sengaja maka harus mengqadha puasanya”.
2) Mengeluarkan
sperma bukan melalui persetubuhan
Mengeluarkan sperma bukan melalui persetubuhan dalam keadaan terjaga karena
onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar
sperma karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa disengaja.
Menurut pendapat imam maliki dan imam ahmad, seandainya seseorang itu
memandang istrinya berulang kali, atau memikirkan sesuatu yang dapat
mengakibatkan keluarnya sperma, maka batallah puasanya. Sedangkan pengikut
mazhab syafii dan hanafi berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa. Namun,
jika sudah menjadi kebiasaan bagi seseorang bila melakukan perbuatan
tersebut keluar spermanya maka batallah
puasanya. Karena dia menurut pengikut kedua mazhab ini dianggap melakukan
perbuatan itu dengan sengaja sebagaimana orang yang mengeluarkan spermanya
dengan melakukan perbuatan yang tidak lazim.
Adapun mengenai keluarkan mazi, tidak membatalkan puasa. Karena mazi sama
dengan air kencing.
Namun demikian ada orang yang nafsu seksnya demikian besar, sehingga ia
sulit menuasai diri apabila melihat atau menyentuh perempuan. Kondisi ini
dianggap sebagai keganjilan (keluar dari hukum umum).
Menurut ulama fiqih, kecuali ulama mazhab maliki, orang seperti itu tidak
batal puasanya,sekalipun keluar sperma.begitu juga halnya dengan keadaan
seseorang yang pikirannya senantiasa terarah kepada perempuan. tetapi kalau dia
meneruskan hayalannya terhadap perempuan sehingga keluar sperma,maka batal
puasanya.
3)
Ragu
Seseorang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena mengira
diperbolehkan, maka batal puasanya, menurut pendapat imam yang empat dan
sebagian ulama fiqih, orang itu wajib mengqodha puasanya keadaan itu terjadi
karena hal-hal berikut:
a. Batal puasa
orang yang sahur karena ia mengira hari masih malam, padahal fajar sudah
terbit.
b. Batal puasa orang yang berbuka
karena ia mengira hari matahari sudah terbenam, padahal belum.
Bagi orang yang ragu apakah matahari sudah terbit atau belum boleh sahur
sehingga yakin bahwa matahari sudah terbit. dan orang yang ragu apakah matahari
sudah terbenam apa belum,tidak boleh berbuka sampai ia yakin bahwa matahari
sudah terbenam.
4)
Meneruskan makan,setelah makan karena lupa
Batal puasa orang yang makan atau minum dalam keadaan terlupa, karena
mengira perbuatan itu membatalkan puasa, lantas dia meneruskan makan dan minum
dengan sengaja. Ulama mazhab hanafi, syafi’I dan ahmad menganggap orang
tersebut wajib mengqodha puasanya.
5) Haid dan nifas
Batal puasa perempuan yang sedang haid atau nifas dan ia diwajibkan
mengqodha puasa.
6) Murtad
Menurut ijma ulama ,batal puasa siapa saja yang murtad atau keluar agama
islam. dia wajib mengqadha puasanya apabila kembali masuk islam.
7) Berubah niat
Niat puasa hendaklah dilakukan secara konsisten, sejak terbit fajar hingga
terbenamnya matahari seandainya seseorang itu berniat membatalkan puasanya, kemudian
memantapkan niatnya itu,maka batal puasanya dan wajib qadha.
B. Wajib qadha dan kafarat
1.bersetubuh
dengan sengaja
Barang siapa yang melakukan persetubuhan pada siang hari pada bulan
Ramadhan sedangkan dia berpuasa dilakukan baik dari depan atau belakang. apakah
keluar sperma atau tidak,maka wajib atasnya qadha dan membayar kafarat.
Menurut pendapat
imam syafi’i, kafarat dikenakan atas orang yang menyetubuhi saja ,sedangkan
orang yang disetubuhi tidak di kenakan kafarat.
Ulama mazhab hanafi berpendapat kafarat juga diwajibkan kepada si istri
seandainya persetubuhan itu dilakukan atas ke inginannya.seandainya ia dipaksa,
dia tidak diwajibkan kafarat. pendapat ini sama dengan pendapat pengikut mazhab maliki.
Ulama mazhab hambali berpendapat wajib atas si istri membayar kafarat
seandainya persetubuhan tersebut dilakukan dengan keinginannya.seandainya si
istri di paksa melakukan persetubuhan,sebagian ulama mewajibkannya membayar
kafarat.sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa si istri tidak
wajib kafarat. Ia hanya wajib qadha ini merupakan kata sepakat sebagian besar
ulama.demikian juga halnya jika si istri sedang nyenyak tidur lalu di setubuhi
oleh suaminya,maka wajib si istri mengqadha puasanya dan tidak wajib kafarat.
3.
Hari-hari yang dilarang puasa
Diantara
Hari-hari yang dilarang puasa adalah sebagai berikut:
a. Hari raya idul
fitri dan idul adha
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim,
disebutkan bahwa: “sesungguhnya nabi muhammad saw melarang berpuasa di dua
hari, hari raya idul fitri dan idul adha”.
b. Hari tasyrik
Yaitu tiga hari pada tanggal 11,12,13 dzul hijjah. Hal ini didasarkan pada
hadits yang diriwayatkan oeh imam muslim, dari nubaisyah al-hudzaili ra, ia
berkata bahwa nabi muhammad saw bersabda: “hari taysrik itu adalah hari makan,
minum dan menyebutkan nama allah SWT”.
c. Puasa dahr
Puasa dahr adalah puasa sepanjang tahun. Puasa ini dilarang oleh syara'
karena diantaranya bersamaan waktunya dengan hari-hari yang diharamkan
berpuasa, seperti hari raya idul fitri, idul adha, serta hari tasyrik.
4. Orang yang mendapatkan
keringanan untuk tidak puasa
Diantara orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak
puasa adalah:
a)
Sakit
Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, atau takut bertambah parah
sakitnya, atau lambat sembuh bila berpuasa, baik karena anggapannya sendiri
ataupun nasihat seorang dokter, menurut ijma ulama dibolehkan tidak berpuasa.
b)
Musafir
Boleh bagi musafir yang berpuasa pada bulan ramadhan berbuka, seandainya
musafir itu dalam jarak dibolehkan mengqasar shalat.
c)
Perempuan yang mengandung dan menyusui anak
Bagi perempuan yang mengandung dan menyusui anak, dan terpaksa berbuka
karena khawatir makan keselamatan kandungan dan bayinya, diwajibkan baginya
mengqadha puasa dan membayar fidyah satu mud sehari.seandainya khawatir akan
keselamatan diri dan kandungan atau anaknya, mak hanya diwajibkan megqadha
tidak diwajibkan membayar fidyah.
d)
Orang yang sudah tua
Orang yang usianya tua sudah lemah sehingga tidak mampu lagi untuk
berpuasa, atu lemah bukan disebabkan usia tua tetapi karena pembawaannya. Orang
ini boleh tidak puasa dan baginya wajib membayar fidyah. Pembayaran fidyah ini
dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin untuk ukuran indonesia
diperkirakan ¾ liter beras setiap hari.
e)
Keadaan terpaksa
Seseorang yang diancam atau dipaksa akan dibunuh atau dipoting anggota
badannya seandainya ia berpuasa. Lalu dia berbuka karena takut, maka diharuskan
baginya berbuka dan wajib atasnya mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
f)
Takut cacat akal
Seseorang yang takut cacat (melemah) akalnya karena terlalu lapar dan
dahaga, dibolehkan baginya berbuka.
5.
HIKMAH PUASA
·
Hikmah puasa secara kejiwaan adalah membiasakan kesabaran, menguatkan
kemauan , mengajari dan membantu menguasai diri, serta mewujudkan dalam
membentuk ketakwaan yang kokoh dalam diri, yang ini merupakan hikmah puasa yang
paling utama.
·
Hikmah puasa secara sosial adalah membiasakan umat berlaku disiplin,
bersatu, cinta keadilan dan persamaan, juga melahirkan perasaan kasih sayang
dalam diri orang-orang beriman dan mendorong mereka berbuat kebajikan
sebagaimana ia juga menjaga masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
·
Hikmah puasa dari segi kesehatan adalah membersihkan usus-usus, memperbaiki
kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa dan endapan makanan,
mengurangi kegemukan dan kelebihan lemak di perut.
·
Mematahkan nafsu. Karena berlebihan, baik dalam makan dan minum serta
menggauli istri, bisa mendorong nafsu berbuat kejahatan dan enggan mensyukuri
nikmat serta mengakibatkan kelengahan.
·
Mengosongkan hati untuk berzikir dan berfikir. Sebaliknya, jika berbagai
nafsu sahwat di turuti maka ia bisa mmenguraskan dan membutakan hati,
selanjutnya menghalangi hati untuk berzikir dan berfikir, sehingga membuatnya
lengah. Berbeda hanya dengan perut yang kosong dari makanan dan minuman, ia
menyebabkan hati bercahaya dan lunak kekerasan hati akan menjadi sirna kemudian
semata-mata akan dimanfaatkan untuk berzikir dan berfikir.
·
Orang kaya akan menjadi tau seberapa nikmat Allah atas cirinya. Allah
mengarunianinya nikmat tak terhingga, pada saat yang sama banyak orang-orang
miskin yang tidak mendapat makanan dan minuman. Dengan terhalangnya dia dari
menikmati hal-hal tersebut pada saat tertentu, serta rasa berat yang dihadapi
karenanya, itu akan mengigatkan dia kepada orang-orang yang sama sekali tidak
dapat menikmatinya. Ini akan mengharuskan dia mensyukuri nikmat Allah atas
dirinya berupa serba kecukupan, juga akan menjadikannya berbelas kasihan kepada
saudaranya yang memerlukan, dan mendorongnya untuk membantu mereka.
·
Mempersempit jalan aliran darah yang merupakan jalan setan pada diri anak
adam. Karena setan masuk kepada anak adam melalui jalan aliran darah, dengan
berpuasa maka dia aman dari gangguan setan, serta kekuatan nafsu syahwat dan
marah akan menjadi lumpuh. Karena itu nabi muhammad saw menjadikan puasa
sebagai benteng untuk menghalangi nafsu syahwat nikah sehingga beliau
memerintahkan orang-orang yang belum mampu menikah dengan berpuasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa adalah
suatu amal-amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam mtahari
disertai niat karena Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu.
Puasa haruslah dilakukan pada
selain hari-hari yang telah diharamkan dan dalam menjalankannya pun harus
menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. diantaranya muntah dengan
sengaja,ragu, berubah niat, danlain sebagainya.
Puasa
mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membiasakan sabar dan
berprilaku baik. Dalam segi sosial seperti sikap saling tolong menolong.dalam
segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu
selalu berdzikir kepada allah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulah bin Jarullah bin Ibrahim al-
Jarullah.1997. Risalah Ramadhan. Yayasan Al-Sofwa: Jakarta
Ayub Hassan muhammad.2004. Puasadan
I’tikaf dalam Islam. Bumi Aksara: Jakarta.
Labib Mz. 2007. Problematika Puasa,
Zakat, Haji Dan Umrah. Putra Jaya: Surabaya
